Bawaslu Surakarta dan DPUPR Matangkan Desain Rehabilitasi Eks SD Sumber 5
|
Surakarta — Bawaslu Kota Surakarta bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta mematangkan perencanaan rehabilitasi gedung eks SD Sumber 5 Surakarta. Pembahasan meliputi penyesuaian desain bangunan, kebutuhan pekerjaan fisik, efisiensi anggaran, hingga pengelolaan dan pencatatan aset.
Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pembahasan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DED Rehabilitasi Eks SD Sumber 5 Surakarta, Selasa (29/9/2026), bertempat di Ruang Rapat SIMBG DPUPR Kota Surakarta. Kegiatan dihadiri unsur DPUPR Kota Surakarta, BPKAD Kota Surakarta, Bawaslu Kota Surakarta, konsultan perencana, serta staf terkait.
Dalam rapat, peserta membahas sejumlah penyesuaian desain dengan mempertimbangkan kebutuhan ruang dan efisiensi anggaran. Penyesuaian dilakukan terhadap orientasi dan tata letak lantai 1 dan lantai 2, dengan area bawah difokuskan untuk kebutuhan sanitasi dan area servis.
Pada aspek akses bangunan, pintu masuk utama akan disatukan. Desain roster pada area mushola juga dihilangkan untuk dialihkan menjadi office phone booth. Sementara itu, ruang sidang disesuaikan menjadi satu pintu dengan pintu utama menggunakan sistem double swing.
Untuk ruang komisioner, rapat menyepakati penggunaan Opsi Desain 2. Opsi tersebut dipilih karena lebih fleksibel dengan mengurangi sekat dan jumlah pintu sehingga dapat mendukung penghematan anggaran.
Pembahasan juga mencakup sejumlah pekerjaan pemasangan dan perbaikan. Area depan akan dipasang pintu dan jendela baru berbahan aluminium. Adapun pintu bagian dalam yang masih layak akan dimanfaatkan kembali. Pengecatan seluruh ruangan akan dilakukan saat bangunan masih dalam kondisi kosong, sedangkan perbaikan kebocoran struktural pada lantai 2 akan segera ditindaklanjuti.
Dari sisi anggaran, kebutuhan stop kontak dialokasikan dari sisa anggaran sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat penambahan anggaran fisik sebesar Rp65 juta yang dialihkan dari sisa anggaran perencanaan dan pengawasan. Dengan penyesuaian tersebut, total anggaran fisik menjadi Rp265 juta.
Aspek pencatatan aset turut menjadi bagian pembahasan. Seiring adanya penambahan nilai bangunan, proses pencatatan aset akan dilakukan oleh dinas terkait. Bawaslu Kota Surakarta akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi beserta daftar material bongkaran. Sementara itu, mekanisme pinjam pakai dengan Bawaslu RI akan dibantu dan difasilitasi oleh tim aset.
Terkait pagar pembatas, pembahasan masih akan dilanjutkan untuk menentukan apakah pagar akan dihilangkan atau diperbaiki dengan mempertimbangkan kondisi pagar dan keterbatasan anggaran. Koordinasi dengan dinas terkait juga diperlukan untuk penanganan saluran air di depan pagar.
Hasil rapat menetapkan beberapa keputusan, yakni penggunaan Opsi Desain 2 untuk ruang komisioner, pelaksanaan pengecatan seluruh area sebelum ruangan diisi furnitur atau barang, serta percepatan penyampaian surat resmi oleh DPUPR kepada dinas terkait untuk keperluan pencatatan aset dan pelaporan daftar material bongkaran.
Selanjutnya, rencana dan anggaran yang telah direvisi akan disampaikan kepada pimpinan Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip konsensus anggaran terbatas dan penempatan secara bertahap.
Pembahasan ini menjadi bagian dari koordinasi antara Bawaslu Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta dalam mematangkan kebutuhan rehabilitasi gedung, dengan memperhatikan aspek desain, kebutuhan fisik, efisiensi anggaran, serta pengelolaan aset.
Humas Bawaslu Kota Surakarta