Bawaslu Surakarta dan DPUPR Bahas Rehabilitasi Eks SD Sumber 5, Optimalkan Desain dan Anggaran
|
Surakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta membahas rencana rehabilitasi eks SD Sumber 5 Surakarta melalui rapat pembahasan belanja jasa konsultansi perencanaan Detail Engineering Design (DED), Selasa (29/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat SIMBG DPUPR Kota Surakarta tersebut membahas sejumlah penyesuaian desain, kebutuhan fasilitas, pengelolaan anggaran, serta pencatatan aset bangunan yang akan direhabilitasi. Pertemuan dihadiri Kepala DPUPR Kota Surakarta, Sekretaris DPUPR, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Surakarta, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma, konsultan perencana, serta jajaran staf terkait.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan rencana rehabilitasi dapat menyesuaikan kebutuhan ruang dengan kondisi bangunan dan ketersediaan anggaran. Sejumlah perubahan desain disepakati agar pembangunan tetap memenuhi aspek fungsi, efisiensi, dan kebutuhan operasional.
Kepala DPUPR Kota Surakarta menyampaikan bahwa penyesuaian desain dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan anggaran yang tersedia tanpa mengesampingkan kebutuhan utama bangunan.
“Penyesuaian desain ini kami lakukan dengan mempertimbangkan fungsi setiap ruang, kondisi bangunan, serta keterbatasan anggaran. Prinsipnya, kebutuhan yang paling penting tetap dipenuhi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” ujar Kepala DPUPR Kota Surakarta.
Dalam rapat tersebut, area lantai bawah direncanakan lebih difokuskan untuk kebutuhan sanitasi dan area servis. Pintu masuk utama akan disatukan, sedangkan desain roster pada area mushola diubah untuk dialihkan menjadi cekungan telepon kantor atau office phone booth.
Penyesuaian juga dilakukan pada ruang sidang. Ruang tersebut akan menggunakan satu pintu utama dengan sistem double swing untuk mendukung fungsi dan tampilan ruang yang lebih profesional. Sementara itu, fasilitas mushola, kamar mandi, dan saluran air ditempatkan di area yang tidak berada pada akses utama untuk mengantisipasi persoalan kelembapan.
Untuk ruang komisioner, rapat menyepakati penggunaan Opsi Desain 2. Opsi tersebut dinilai lebih fleksibel karena mengurangi jumlah sekat dan pintu sehingga dapat menekan kebutuhan biaya.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma, menekankan pentingnya memastikan setiap penyesuaian desain tetap memperhatikan kebutuhan kelembagaan dan keberlanjutan pemanfaatan gedung.
“Penataan ruang perlu disesuaikan dengan kebutuhan kerja Bawaslu, tetapi tetap harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan kondisi bangunan. Dengan adanya penyesuaian desain ini, kami berharap rehabilitasi dapat menghasilkan ruang kerja yang fungsional dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan,” kata Poppy.
Pada aspek pekerjaan fisik, area depan bangunan direncanakan menggunakan pintu dan jendela baru berbahan aluminium. Sementara itu, pintu bagian dalam yang masih layak pakai akan digunakan kembali (reuse) untuk mengoptimalkan material yang tersedia. Pengecatan seluruh ruangan juga akan dilakukan saat bangunan masih dalam kondisi kosong sebelum furnitur dan barang ditempatkan.
Perbaikan kebocoran struktural pada lantai 2 menjadi salah satu pekerjaan yang akan segera ditindaklanjuti. Selain itu, pembahasan mengenai pagar pembatas masih memerlukan koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan dinas terkait mengenai kondisi saluran air di depan pagar.
Dari sisi anggaran, rapat membahas alokasi kebutuhan stop kontak yang bersumber dari sisa anggaran sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat penambahan anggaran fisik sebesar Rp65 juta yang dialihkan dari sisa anggaran perencanaan dan pengawasan. Dengan penyesuaian tersebut, total anggaran fisik menjadi Rp265 juta.
Rapat juga membahas aspek pencatatan aset sebagai konsekuensi adanya penambahan nilai bangunan. Proses capitalization atau kapitalisasi aset akan dilakukan oleh dinas terkait. Bawaslu Kota Surakarta akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi beserta daftar material bongkaran sebagai bagian dari proses administrasi aset.
Untuk mekanisme pinjam pakai, proses koordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia akan dibantu dan difasilitasi oleh tim aset. Langkah tersebut diperlukan agar pemanfaatan bangunan dapat memiliki dasar administrasi dan pencatatan yang sesuai ketentuan.
Rapat menyepakati penggunaan Opsi Desain 2 untuk ruang komisioner, pelaksanaan pengecatan seluruh area sebelum ruangan diisi furnitur, serta penyampaian surat resmi kepada dinas terkait untuk pencatatan aset dan pelaporan material bongkaran.
Selanjutnya, rencana dan anggaran yang telah direvisi akan disampaikan kepada pimpinan Pemerintah Kota Surakarta. Seluruh proses tetap mengedepankan konsensus terhadap keterbatasan anggaran serta pelaksanaan pekerjaan secara bertahap sesuai skala prioritas.
Melalui koordinasi antara Bawaslu Kota Surakarta dan DPUPR Kota Surakarta tersebut, proses rehabilitasi eks SD Sumber 5 diharapkan dapat berjalan terencana, efisien, dan sesuai kebutuhan kelembagaan, sekaligus memastikan aspek administrasi aset dan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Kota Surakarta