Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
|
Minggu 9 Agustus 2020 Secara serentak Bawaslu Kota Surakarta beserta jajarannya tetap melakukan pengawasan Verifikasi Faktual Syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan. Pengawasan tersebut dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan demi terhindar dari ancaman covid-19.
[caption id="attachment_1124" align="alignnone" width="715"] Pengawas Tingkat Kelurahan Bambang (Kaos Hijau) melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS[/caption]Pengawasan tersebut dilaksanakan di 5 Kecamatan kota Surakarta diantaranya adalah Kecamatan Laweyan, Banjarsari, Pasarkliwon, Jebres, dan Serengan. Pengawasan tersebut dilaskanakan agar pelaksanaan Verifikasi faktual tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
[caption id="attachment_1127" align="alignnone" width="715"] Anggota Pengawas Kecamatan BanjarsariSandi Kesumaningrum (Kemeja Biru memakai kerudung) melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS[/caption]
Dan menaati protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada adalah wajib hukumnya, tujuannya adalah agar tidak menimbulkan klaster baru penyelenggara.
[caption id="attachment_1128" align="alignnone" width="715"] Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono (Kaos Hijau) bersama Anggota Bawaslu Kota Surakarta Arif Nuryanto (Kemeja Hitam Masker Merah) dan Pengawas Kecamatan Banjarsari Memi Linggarjanto (Jaket Biru) melakukan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS Kelurahan Gilingan.[/caption]