Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta

Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta hari ini (12/10/2020) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Belasan petugas dari Satpol PP melakukan penurunan APK yang sebelumnya direkomendasikan melanggar oleh Bawaslu Kota Surakarta. Mereka juga didampingi segenap Panitia Pengawas Pemilihan tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai penunjuk jalan lokasi APK yang melanggar.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin menyebutkan penertiban akan dilaksanakan dalam dua sesi yakni tanggal 12 dan 14 Oktober.
Untuk sesi pertama rute yang diambil merupakan rute jalan besar atau jalan protokol di 5 Kecamatan. Sementara untuk sesi kedua tanggal 14 Oktober akan mengambil rute berbeda yakni jalan yang lebih kecil di Wilayah Surakarta.
“Hari ini kita dibagi dalam dua tim, yakni tim utara dan tim selatan untuk melakukan penertiban APK di 5 kecamatan. Nanti hasil penertiban hari ini akan menjadi evaluasi kita bersama untuk melanjutkan penertiban pada hari berikutnya yakni tanggal 14 Oktober mendatang,” jelas Muh Muttaqin.
Ia menjelaskan dalam penertiban APK banyak ditemui pemasangan diluar ketentuan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area.
Tim menertibkan seluruh APK yang melanggar mayoritas berjenis baliho dan spanduk. APK sepenuhnya akan disimpan di kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan oleh petugas.