Lompat ke isi utama

Berita

COKLIT 80 PERSEN BAWASLU DAPATI TEMUAN

COKLIT 80 PERSEN BAWASLU DAPATI TEMUAN

       Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta hingga hari ini terus melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan jajaran KPU Surakarta. Dalam pengawasannya jajaran pengawas masih menemukan data tercecer untuk dilakukan perbaikan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

[caption id="attachment_1107" align="alignnone" width="715"]COKLIT_80_PERSEN_BAWASLU_DAPATI_TEMUAN_1 Pengawas Kecamatan Pasar Kliwon Iva Hamidi (Jaket Biru menggunakan Face Shield) mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih[/caption]

        Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Surakarta Muh Muttaqin menyebutkan dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam setengah bulan terakhir didapati seribuan temuan, untuk dijadikan saran perbaikan dari Bawaslu kepada KPU Surakarta.
Pihaknya mendapati nama-nama penduduk pindah alamat, penduduk meninggal masih tercantum di daftar pemilih yakni A. KWK yang saat ini digunakan sebagai pedoman KPU dalam pelaksanaan coklit.
Selain itu didapati pula warga yang telah berusia 17 namun belum tercatat di form A.kwk sebagai daftar pemilih.
        “Personil pengawas kita memang hanya melakukan sampling terhadap coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) karena memang jumlahnya kalah jauh dari mereka. Namun dari sampling ini saja kita sudah mendapatkan seribuan temuan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Surakarta,”ujar Muh Muttaqin ditemui disela pengawasan coklit di wilayah Kecamatan Laweyan Surakarta,Jumat (7/8/2020).
Bawaslu Surakarta juga mencatat adanya pemilih disabilitas tercatat sebagai warga biasa, sehingga dikhawatirkan tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka saat pencoblosan. Pasalnya di form A.Kwk daftar pemilih para penyandang disabilitas seharusnya terdapat tanda khusus bagi mereka. Kedepannya tanda kode ini merupakan kode untuk memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Ia mencontohkan saat pengawasan di Wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Jebres terdapat beberapa penyandang disabilitas tidak diberi tanda khusus di form daftar pemilihnya.

[caption id="attachment_1108" align="alignnone" width="715"]COKLIT_80_PERSEN_BAWASLU_DAPATI_TEMUAN_2 Pengawas Kecamatan Pasar Kliwon Iva Hamidi (Jaket Biru menggunakan Face Shield), serta Agus Anwari (Baju Putih) mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih[/caption]

         “Daftar Pemilih atau A.Kwk yang dipakai PPDP adalah per-bulan Desember 2019, jadi untuk Bulan Januari sampai saat ini penduduk yang meninggal masih tercantum , sementara yang pindah masih terdata di daftar pemilih. Temuan kami adalah hasil pengawasan terhadap PPDP maupun informasi masyarakat yang dilakukan oleh panwas kelurahan maupun kecamatan,” jelas Muh Muttaqin. Ia mengakui pihaknya tidak mendapatkan Daftar Pemilih A.Kwk untuk dilakukan pencocokan data,sehingga pengawasan adalah murni di lapangan.
Data temuan ini nantinya akan diteruskan kepada KPU Surakarta untuk ditindaklanjuti sebelum penyusunan DPS pada beberapa waktu mendatang. Pihaknya juga meminta partisipasi aktif masyarakat, jika mendapati warga yang memenuhi kriteria sebagai pemilih namun belum terdaftar untuk segera dilaporkan.
     “Partisipasi aktif masyarakat mutlak diperlukan untuk menghindari tercecernya data pemilih di Kota Surakarta. Jajaran kami siap membantu jika terdapat warga belum tercatat atau tidak memenuhi syarat tapi tercatat silakan laporkan kepada kami,” pungkas Muh Muttaqin.